AKSELERASI LAYANAN INFORMASI DAN EDUKASI METROLOGI LEGAL DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW

FASILITASI PELAYANAN TERA/TERA ULANG UTTP BERSAMA BSML REG.IV TAHUN 2018 DI PASAR MOPUYA

#BOLAANG MONGONDOW HEBAT #TERTIB UKUR CERMIN BUDAYA JUJUR

FASILITASI TERA/TERA ULANG UTTP BERSAMA BSML REG.IV DI PASAR DULAGON

#BOLAANG MONGONDOW HEBAT #TERTIB UKUR CERMIN BUDAYA JUJUR

EVALUASI PEMBENTUKAN PTU BERSAMA DIREKTORAT METROLOGI DI PASAR MOPUYA TAHUN 2018

#BOLAANG MONGONDOW HEBAT #TERTIB UKUR CERMIN BUDAYA JUJUR

KEGIATAN PENGAWASAN POMPA UKUR BBM (SPBU)

#BOLAANG MONGONDOW HEBAT #TERTIB UKUR CERMIN BUDAYA JUJUR

PENDATAAN UTTP DAN PENYULUHAN LANGSUNG METROLOGI LEGAL

#BOLAANG MONGONDOW HEBAT #TERTIB UKUR CERMIN BUDAYA JUJUR

Minggu, 23 September 2018

SEJARAH PEMBENTUKAN UPTD METROLOGI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW

SEJARAH, VISI DAN MISI
  1. SEJARAH
  2. UPTD Metrologi Legal merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas yang melaksanakan tugas Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kegiatan kemetrologian, pelimpahan kewenangan penyelenggaraan kegiatan kemetrologian adalah merupakan amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Pembagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan pada  sub Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen khususnya yang terkait dengan masalah Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan telah beralih dari UPTD Metrologi Legal dan Unit Kerja Provinsi kepada Unit Kemetrologian Kabupaten/Kota.
    Seiring dengan perkembangan usaha dan perekonomian yang semakin meningkat, Pemerintah Daerah Terus berupaya untuk menciptakan lingkungan usaha yang memiliki kepastian hukum sehingga terwujudnya tertib ukur dan tertib niaga dalam setiap transaksi perdagangan di daerah. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana salah satu upaya untuk melindungi hak konsumen dari praktek-praktek pelaku usaha yang merugikan hak konsumen adalah dengan memberikan jaminan kebenaran dalam hal pengukuran, serta adanya ketertiban dalam penggunaan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang memiliki kepastian hukum.
    Sebagai wujud upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam melaksanakan amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pada tanggal 22 Desember 2016 melalui Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 63 tahun 2016 telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan dan ESDM Kabupaten Bolaang Mongondow.

    Gambaran secara umum tentang Metrologi Legal  pada dasarnya telah dituangkan dalam Undang-Undang  Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dimana Metrologi di definisikan sebagai ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas, sedangkan Metrologi Legal merupakan metrologi yang mengelola satuan-satuan ukur, metoda-metoda pengukuran dan alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran
  3. VISI
  4. Terwujudnya Sektor Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral ( Panas Bumi ) yang Hebat sebagai unsur penggerak Ekonomi Kabupaten Bolaang Mongondow
  5. MISI
  6. Dalam upaya mencapai Visi tersebut diatas, maka Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Bolaang Mongondow memiliki Misi yang akan dilaksanakan terutama yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan pelayanan kemetrologian di Kabupaten Bolaang Mongondow yaitu:
    1.   Mewujudkan kinerja sektor Perdagangan Dalam Negeri dalam     memperkuat daya saing dan poduktifitas untuk merebut pangsa pasar.
    2. Mewujudkan Tertib Niaga dan keamanan barang kebutuhan serta perlindungan konsumen.
    3.     Mewujudkan Industri Kecil Menengah yang mampu menghasilkan produk yang berdaya saing tinggi dengan pemanfaatan potensi sumber daya alam serta kearifan lokal yang tersedia. Mewujudkan pemanfaatan potensi panas bumi Daerah sebagai pendukung sarana kegiatan sektor ekonomi lainnya

Share:

CARA MENGHINDARI KECURANGAN DALAM MENGGUNAKAN TIMBANGAN DUDUK (SENTISIMAL)


Timbangan sentisimal termasuk juga jenis timbangan bertuas majemuk, karena tuasnya terdiri tiga tuas berjenjang masing-masing tuas utama (gandar atas), tuas penghubung dan tuas lantai, dalam penggunaannya banyak masyarakat yang belum mengetahui cara penggunaan timbangan sentisimal yang benar terutama konsumen sehingga banyak yang merasa dicurangi saat melakukan transaksi dengan timbangan sentisimal.

Cara penggunaan timbangan sentisimal yang benar untuk menghindari kerugian saat bertransaksi adalah sebagai berikut

1.       Pastikan Timbangan Telah Ditera/Ditera Ulang
Pastikan timbangan telah ditera/ditera ulang sebagai jaminan kebenaran hasil penimbangan, tanda tera di bubuhkan pada ujung gandar atas sejajar dengan tolok kesetimbangan. Tanda tera pada timbangan sentisimal dibubuhkan dengan Tanda Sah Logam yang dicap pada timah agar terlihat jelas pada gandar atas timbangan.
2.     Pada Saat Muatan Kosong Tolok Kesetimbangan Harus Sejajar dan Tidak Terkunci
Pastikan sebelum dilakukan penimbangan, posisi tolok kesetimbangan dalam keadaan seimbang/sejajar serta tidak dalam keadaan terkunci, posisi bobot ingsut (bobot penunjuk) harus pada posisi nol.
3.       Tidak Ada Yang Menghalangi Pergerakan Timbangan
Perhatikan lantai muatan saat melakukan penimbangan, ada modus kecurangan apabila timbangan digunakan untuk membeli dari konsumen (misalnya hasil pertanian) maka pada saat penimbangan pemilik berdiri dibelakang timbangan seolah-olah menggunakan badan timbangan bagian atas untuk menulis nota atau jumlah. Namun saat barang ditimbang dan pandangan konsumen terhalang oleh barang yang ditimbang, maka lantai muatan diganjal dengan sendal sehingga meskipun barang yang dibeli telah 10 kg namun penunjukkan timbangan belum 10 kg.
Demikian sebaliknya ketika timbangan digunakan untuk menjual barang maka saat menimbang, ketika muatan barang telah dinaikkan dan pandangan konsumen terhalang oleh barang maka lantai muatan diinjak sehingga barang yang ditimbang belum 10 kg namun penunjukkan timbangan telah 10 kg.

SEMOGA BERMANFAAT ...................
Share:

DATA PENGGUNA UTTP DILUAR PASAR


Data pengguna UTTP diluar Pasar berdasarkan wilayah Kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow

Share:

DATA PENGGUNA UTTP PASAR DAN SPBU


Data pengguna UTTP di Pasar di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow adalah sebagai berikut

Share:

CARA MENGHINDARI KECURANGAN SAAT MENGGUNAKAN TIMBANGAN MEJA

Salah satu timbangan non otomatis yang banyak digunakan masyarakat baik di pasar- pasar tradisonal maupun di toko-toko kelontong adalah timbangan meja. Kontruksi timbangan meja cukup sederhana, dilengkapi dengan piring muatan (atau sering disebut tembor) yang mudah diangkat, penggunaannya diatas meja yang tidak memerlukan tempat yang luas, timbangan meja merupakan salah satu timbangan non otomatis yang menggunakan prinsip kesetimbangan pada proses penggunaannya. Timbangan meja pada bagian anak timbangan dibuat simetris dengan bagian muatan. Timbangan meja ini dibuat sama lengan sehingga berat muatan yang ditimbang sama dengan berat anak timbangan yang ditaruh di piring anak timbangan. Jadi berat/massa anak timbangan adalah satu dibanding satu.


Timbangan meja yang digunakan dalam transaksi perdagangan, dimana timbangan meja sebagai alat ukur dalam menentukan kuantitas barang yang diserahan harus menunjukkan kebenaran hasil pengukuran. Kebenaran hasil pengukuran timbangan meja ini tergantung pada hasil peneraan dan penggunaan timbangan tersebut. Oleh karena itu, timbangan meja harus benar-benar dipastikan kebenaran penunjukannya dengan cara ditera sebelum digunakan serta dilakukan tera ulang secara periodik satu tahun sekali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal pasal 13 ayat b dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 131/SPK/KEP/10/2015 tentang Syarat Teknis Timbangan Bukan Otomatis.

Beberapa cara menghindari kecurangan dalam penggunaan timbangan meja adalah sebagai berikut:

1.        Pastikan Timbangan Telah Bertanda Tera yang Sah

Timbangan yang telah ditera merupakan jaminan terhadap kebenaran hasil penimbangan dengan timbangan tersebut, jika  timbangan tidak memiliki tanda tera maka timbangan tersebut belum sesuai dengan peraturan tentang kemetrologian.
2.        Saat Muatan Kosong Timbangan Harus Setimbang
Prinsip kerja timbangan meja yang menggunakan prinsip kesetimbangan harus diketahui posisi setimbangnya pada saat belum ada muatan (barang yang ditimbang), ada modus kecurangan para pedagang yang sengaja meletakkan barang terlebih dahulu di piring muatan walaupun belum ada pembeli. Ketika ada pembeli, pedagang hanya menyeimbangkan barang yang ditimbang dengan anak timbangan sesuai dengan jumlah yang di beli oleh konsumen.
Pada saat barang yang ditimbang diturunkan, anak timbangan tetap berada pada piring anak timbangan, sehingga sampai konsumen meninggalkan tempat timbangan meja tidak pernah pada posisi setimbang.
3.        Gunakan Timbangan Pada Tempat yang Datar
Karena menggunakan prinsip kesetimbangan, maka tempat meletakkan timbangan yang tidak datar sangat berpengaruh pada hasil penimbangan, mintalah kepada pedagang untuk meletakkan timbangan pada meja atau tempat yang datar.
Ada modus kecurangan dengan meletakkan piring muatan pada tempat yang lebih rendah sehingga kemiringan timbangan sangat mempengaruhi jumlah barang yang ditimbang.
4.        Tidak Ada yang Menghalangi Gerakan Tuas Saat Penimbangan
Perhatikan pergerakkan tuas dan gandar timbangan, ada modus kecurangan dengan mengikatkan karet pada gandar sehingga menghalangi pergerakan gandar saat melakukan penimbangan.

Semoga Bermanfaat.......................

Share:

CARA MENGHINDARI KECURANGAN SAAT MENGGUNAKAN TIMBANGAN PEGAS


Timbangan pegas adalah salah satu timbangan non otomatis yang prinsip kerjanya dengan menggunakan regangan pegas, saat muatan barang ditimbang pergerakan penambahan panjang pegas diteruskan ke jarum penunjukkan sehingga jumlah berat muatan akan ditinjukkan oleh jarum penunjuk pada angka yang tertera

Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur timbangan Pegas diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor: 131/SPK/KEP/10/2015 tentang Timbangan Bukan Otomatis

Beberapa cara untuk menghindari kecurangan dalam penggunaan timbangan pegas adalah sebagai berikut:
1.     Pastikan Timbangan Bertanda Tera Sah Serta Kawat Segel Tidak Putus
Kawat yang dililitkan pada kedua penutup badan timbangan serta disegel oleh petugas metrologi merupakan jaminan kebenaran hasil pengukuran terhadap timbangan yang disegel, dimana sebelumnya telah dilakukan pengujian kebenaran pada timbangan tersebut. Apabila kawat segel putus maka jangan menerima hasil barang yang ditimbang dengan barang tersebut karena besar kemungkinan pada timbangan tersebut telah dilakukan praktek curang.
2.     Pastikan Posisi Timbangan di Tempat Yang Datar
Penempatan posisi timbangan juga sangat berpengaruh terhadap hasil penimbangan, gaya grafitasi timbangan yang tidak ditempatkan pada tempat yang datar sangat berpengaruh terhadap penunjukkan jarum timbangan.
3.     Pastikan Angka Penunjukkan Timbangan Terlihat Jelas
Angka-angka yang menunjukkan nilai nominal hasil penimbangan harus terlihat jelas, sehingga penunjukkan jarum pada angka hasil penimbangan terlihat jelas.
4.     Pastikan sebelum Menimbang Penunjukan jarum Harus Nol
Sebelum melakukan penimbangan, jarum harus menunjukkan pada angka nol. Ada modus kecurangan para pedagang yang telah meletakkan muatan timbangan terlebih dahulu sebelum ada pembeli, saat dilakukan transkasi penunjukkan timbangan tepat pada penunjukkan angka nominal, namun setelah barang yang ditimbang diturunkan, penunjukkan jarum pada saat tidak ada muatan timbangan tidak pada posisi nol.

Modus kecurangan seperti ini sering tidak disadari oleh para pembeli (konsumen)......

Semoga bermanfaat ...........

Share:

Senin, 17 September 2018

STRUKTUR ORGANISASI

UPTD Metrologi Legal Kabupaten Bolaang Mongondow merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral kabupaten Bolaang Mongondow yang memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan sebagian tugas operasional Dinas di bidang kemetrologian.

Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Desentralisasi sebagaimana amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diharapkan mampu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan dukungan peran serta masyarakat dalam pembangunan guna meningkatkan kualitas dan daya saing daerah. Dengan diundangkannya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pembagian urusan dibidang Perdagangan pada Sub Bidang Standardisasi, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga khususnya Kegiatan Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) beralih dari kewenangan Pemerintah Provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten / Kota

Sebagai wujud upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam melaksanakan amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan dan ESDM Kabupaten Bolaang Mongondow

Secara struktural UPTD Metrologi Legal bertanggung jawab langsung Kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi penyelenggaraan Kemetrologian di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Struktur Organisasi UPTD Metrologi Legal Kabupaten Bolaang adalah sebagai berikut:


Share:

UPTD METROLOGI LEGAL BOLMONG. Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

Link Terkait

Support