UPTD Metrologi Legal Kabupaten Bolaang Mongondow merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral kabupaten Bolaang Mongondow yang memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan sebagian tugas operasional Dinas di bidang kemetrologian.
Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Desentralisasi sebagaimana amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diharapkan mampu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan dukungan peran serta masyarakat dalam pembangunan guna meningkatkan kualitas dan daya saing daerah. Dengan diundangkannya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pembagian urusan dibidang Perdagangan pada Sub Bidang Standardisasi, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga khususnya Kegiatan Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) beralih dari kewenangan Pemerintah Provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten / Kota
Sebagai wujud upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam melaksanakan amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan dan ESDM Kabupaten Bolaang Mongondow
Secara struktural UPTD Metrologi Legal bertanggung jawab langsung Kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi penyelenggaraan Kemetrologian di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Struktur Organisasi UPTD Metrologi Legal Kabupaten Bolaang adalah sebagai berikut:
0 komentar:
Posting Komentar