AKSELERASI LAYANAN INFORMASI DAN EDUKASI METROLOGI LEGAL DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW

Minggu, 23 September 2018

SEJARAH PEMBENTUKAN UPTD METROLOGI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW

SEJARAH, VISI DAN MISI
  1. SEJARAH
  2. UPTD Metrologi Legal merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas yang melaksanakan tugas Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kegiatan kemetrologian, pelimpahan kewenangan penyelenggaraan kegiatan kemetrologian adalah merupakan amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Pembagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan pada  sub Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen khususnya yang terkait dengan masalah Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan telah beralih dari UPTD Metrologi Legal dan Unit Kerja Provinsi kepada Unit Kemetrologian Kabupaten/Kota.
    Seiring dengan perkembangan usaha dan perekonomian yang semakin meningkat, Pemerintah Daerah Terus berupaya untuk menciptakan lingkungan usaha yang memiliki kepastian hukum sehingga terwujudnya tertib ukur dan tertib niaga dalam setiap transaksi perdagangan di daerah. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana salah satu upaya untuk melindungi hak konsumen dari praktek-praktek pelaku usaha yang merugikan hak konsumen adalah dengan memberikan jaminan kebenaran dalam hal pengukuran, serta adanya ketertiban dalam penggunaan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang memiliki kepastian hukum.
    Sebagai wujud upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam melaksanakan amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pada tanggal 22 Desember 2016 melalui Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 63 tahun 2016 telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan dan ESDM Kabupaten Bolaang Mongondow.

    Gambaran secara umum tentang Metrologi Legal  pada dasarnya telah dituangkan dalam Undang-Undang  Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dimana Metrologi di definisikan sebagai ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas, sedangkan Metrologi Legal merupakan metrologi yang mengelola satuan-satuan ukur, metoda-metoda pengukuran dan alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran
  3. VISI
  4. Terwujudnya Sektor Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral ( Panas Bumi ) yang Hebat sebagai unsur penggerak Ekonomi Kabupaten Bolaang Mongondow
  5. MISI
  6. Dalam upaya mencapai Visi tersebut diatas, maka Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Bolaang Mongondow memiliki Misi yang akan dilaksanakan terutama yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan pelayanan kemetrologian di Kabupaten Bolaang Mongondow yaitu:
    1.   Mewujudkan kinerja sektor Perdagangan Dalam Negeri dalam     memperkuat daya saing dan poduktifitas untuk merebut pangsa pasar.
    2. Mewujudkan Tertib Niaga dan keamanan barang kebutuhan serta perlindungan konsumen.
    3.     Mewujudkan Industri Kecil Menengah yang mampu menghasilkan produk yang berdaya saing tinggi dengan pemanfaatan potensi sumber daya alam serta kearifan lokal yang tersedia. Mewujudkan pemanfaatan potensi panas bumi Daerah sebagai pendukung sarana kegiatan sektor ekonomi lainnya

Share:

0 komentar:

Posting Komentar


UPTD METROLOGI LEGAL BOLMONG. Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

Link Terkait

Support