SEJARAH, VISI DAN MISI
- SEJARAH
- VISI
- MISI
UPTD Metrologi Legal
merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas yang melaksanakan tugas Pemerintah Daerah
dalam penyelenggaraan kegiatan kemetrologian, pelimpahan kewenangan
penyelenggaraan kegiatan kemetrologian adalah merupakan amanat Undang-Undang 23
tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Pembagian Urusan Pemerintahan di
Bidang Perdagangan pada sub Bidang
Standarisasi dan Perlindungan Konsumen khususnya yang terkait dengan masalah
Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan telah beralih dari UPTD Metrologi
Legal dan Unit Kerja Provinsi kepada Unit Kemetrologian Kabupaten/Kota.
Seiring dengan
perkembangan usaha dan perekonomian yang semakin meningkat, Pemerintah Daerah
Terus berupaya untuk menciptakan lingkungan usaha yang memiliki kepastian hukum
sehingga terwujudnya tertib ukur dan tertib niaga dalam setiap transaksi
perdagangan di daerah. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana salah satu upaya untuk melindungi
hak konsumen dari praktek-praktek pelaku usaha yang merugikan hak konsumen
adalah dengan memberikan jaminan kebenaran dalam hal pengukuran, serta adanya
ketertiban dalam penggunaan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya
(UTTP) yang memiliki kepastian hukum.
Sebagai wujud upaya
Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam melaksanakan amanat
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pada tanggal 22 Desember 2016 melalui Peraturan
Bupati Bolaang Mongondow Nomor 63 tahun 2016 telah dibentuk Unit Pelaksana
Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan dan ESDM Kabupaten Bolaang
Mongondow.
Gambaran secara umum
tentang Metrologi Legal pada dasarnya
telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal,
dimana Metrologi di definisikan sebagai ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur
secara luas, sedangkan Metrologi Legal merupakan metrologi yang mengelola
satuan-satuan ukur, metoda-metoda pengukuran dan alat ukur yang menyangkut
persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan
melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran
“Terwujudnya Sektor Perdagangan, Perindustrian
dan Energi Sumber Daya Mineral ( Panas Bumi ) yang Hebat sebagai unsur
penggerak Ekonomi Kabupaten Bolaang Mongondow”
Dalam upaya mencapai
Visi tersebut diatas, maka Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral
Kabupaten Bolaang Mongondow memiliki Misi yang akan dilaksanakan terutama yang
terkait dengan pelaksanaan kegiatan pelayanan kemetrologian di Kabupaten
Bolaang Mongondow yaitu:
1. Mewujudkan kinerja sektor Perdagangan Dalam
Negeri dalam memperkuat daya saing
dan poduktifitas untuk merebut pangsa pasar.
2. Mewujudkan
Tertib Niaga dan keamanan barang kebutuhan serta perlindungan konsumen.
3. Mewujudkan Industri Kecil Menengah yang mampu
menghasilkan produk yang berdaya saing tinggi dengan pemanfaatan potensi sumber
daya alam serta kearifan lokal yang tersedia. Mewujudkan pemanfaatan potensi panas bumi Daerah
sebagai pendukung sarana kegiatan sektor ekonomi lainnya